Tidak berhenti di situ, pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol juga membacok bagian kepala korban beberapa kali. Korban mencoba melindungi diri dengan tangan, yang mengakibatkan jari manis tangan kanannya putus.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang karet hitam, satu ponsel Android Oppo A7S, serta baju tank top crop warna hitam milik korban.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 355 KUHP Jo 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat," tambah AKP Herli Setiawan.
BACA JUGA:Guru SMK Prabumulih Dibekali Penyusunan Modul Ajar P5
BACA JUGA:Fokus Peningkatan Pelayanan : Dewan Pengawas RSUD Prabumulih Sidak
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti.
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satreskrim melakukan patroli di Jalan Samosir, Kelurahan Gunung Ibul Utara, pada pukul 04.00 WIB. Mereka mendengar jeritan dan menemukan korban dengan luka bacok di kepala serta jari manis tangan kanan yang putus.
Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi parang bergagang karet hitam, ponsel Android Oppo A7S, dan beberapa pakaian milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP Jo 351 ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat.(*)