"Saya sangat berharap pelaku cepat ditangkap dan bertanggung jawab atas tindakannya," harapnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan telah diterima dan akan kami proses sesuai prosedur. Pelaku dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutupnya.(*)
Kategori :