Fitrianti Agustinda : Dana Hibah PMI Palembang Telah Sesuai Prosedur
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang, menyatakan bahwa penggunaan dana hibah PMI Kota Palembang telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang tahun 2019-2023 di Kejari Palembang pada 23 Juli 2024.
Fitrianti Agustinda menegaskan bahwa selama menjabat sebagai ketua PMI Kota Palembang, pengelolaan dana hibah telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang, menurut saya sudah sesuai prosedur," kata Fitrianti Agustinda.
BACA JUGA:Kecelakaan di Flyover Polda Sumsel: Mobil Pickup Pengangkut Sayur Tabrak Pembatas
BACA JUGA:Peserta Demo di Muba Meninggal Saat Protes PHK Sepihak dan Gaji Tak Dibayar
Namun, saat diminta untuk mengkonfirmasi nilai pasti dari anggaran dana hibah, Fitrianti Agustinda mengarahkan pertanyaan tersebut kepada penyelidik yang bertugas.
"Kalau nilai anggaran berapa tanya penyelidiknya ya," ucapnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya motif politis dalam penyelidikan ini menjelang Pilkada, Fitrianti Agustinda hanya tersenyum tanpa memberikan komentar lebih lanjut.
Dia juga mengekspresikan harapannya agar proses Pilkada berjalan lancar dan mendapat dukungan dari masyarakat.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Segera Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu
"Mohon doanya mudah-mudahan masyarakat merestui saya maju dalam pilkada 2024 mendatang dan prosesnya berjalan lancar," tukasnya.
Fitrianti Agustinda menambahkan bahwa pemanggilannya untuk diperiksa oleh Kejari Palembang adalah bukti ketaatannya sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.