Operasi Gabungan Tangkap Tiga Pengedar Narkotika di Lubuklinggau: Barang Bukti 3 Kg Sabu-sabu
LUBUKLINGGAU, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Operasi gabungan antara Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika lintas provinsi pada Selasa 23 Juli 2024 dini hari di SPBU Megang, Kota Lubuklinggau.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 3 Kg sabu-sabu. Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian melakukan traking terhadap jaringan pengedar narkotika asal Aceh yang berencana untuk mengedarkannya di Sumatera Selatan.
Operasi ini dimulai dari kegiatan traking terhadap pergerakan jaringan narkotika lintas provinsi. Setelah koordinasi, tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan saat para tersangka tiba di SPBU Megang.
Asisten Direktur Narkotika Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. "Kami tengah mengembangkan kasus ini setelah berhasil mengamankan tiga tersangka dari Lubuklinggau," ujarnya.
BACA JUGA:Palembang Berduka, Pemancing dan Tukang Keruntung Meninggal Dunia
BACA JUGA:Mantan Inspektur Lahat Ditahan Terkait Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif
Awalnya, polisi berhasil menangkap dua orang pengedar dengan membawa 2 Kg sabu-sabu. Berdasarkan informasi dari mereka, polisi kemudian menangkap satu tersangka lainnya dengan barang bukti tambahan seberat 1 Kg.
"Mereka berencana untuk mendistribusikan barang haram ini di Jakarta dan kembali di Lubuklinggau," tambahnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, juga membenarkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Polda Sumsel dengan dukungan dari Polres Lubuklinggau.
"Penyergapan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memberantas peredaran narkotika lintas provinsi di wilayah hukum Lubuklinggau," katanya.
BACA JUGA:Rumah Kontrakan Gang Gandis Lubuklinggau jadi Markas Transaksi Sabu, Pengedar Diamankan Polisi
BACA JUGA:Susilo dan Agus Ditangkap Polisi Setelah Ketahuan Mencuri 1,5 Ton Sawit di Mura
Tiga tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 3 Kg saat ini telah diamankan di Polres Lubuklinggau dan akan segera diproses lebih lanjut di Polda Sumsel.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih lanjut dari aktivitas ilegal ini.(*)