Susilo dan Agus Ditangkap Polisi Setelah Ketahuan Mencuri 1,5 Ton Sawit di Mura
Dua pria di Mura ditangkap usai kepergok curi kelapa sawit. -(Foto: Istimewa/Polres Musi Rawas)-
MUSI RAWAS KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dua pria asal Desa Prabumulih, Sumatera Selatan, Susilo (29) dan Agus Triyanto (25), ditangkap polisi setelah tertangkap basah mencuri buah sawit. Mereka kedapatan mencuri 80 tandan buah sawit seberat 1.540 kilogram milik AO di Musi Rawas.
Kedua tersangka ditangkap di perkebunan kelapa sawit milik AO di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah, mengkonfirmasi kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut.
"Benar, kami telah menahan tersangka Susilo dan Agus Triyanto dari Dusun II, Desa Prabumulih, atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di Musi Rawas," ujarnya, Minggu (21/7/2024).
BACA JUGA:Insiden Tahanan Bunuh Tahanan di Palembang: Kemenkumham Sumsel Imbau Peningkatan Pengawasan
BACA JUGA:Avanza Bawa Jeriken BBM Terbakar di Muratara, Pemilik Luka Bakar 25%
Herdiansyah menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban AO yang menyatakan bahwa buah kelapa sawit miliknya telah dicuri oleh Susilo dan Agus.
"Anggota kepolisian bersama warga berhasil menangkap kedua tersangka yang berada di kebun milik korban pada pukul 23.30 WIB," jelasnya.
Menurut Herdiansyah, kedua tersangka mencuri buah kelapa sawit tersebut menggunakan egrek (alat panen buah kelapa sawit) dan berhasil mengambil 80 tandan dengan berat total 1.540 kg yang bernilai sekitar Rp 4 juta 81 ribu milik korban.
Saat ini, lanjut Herdiansyah, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atas perbuatannya," tegasnya. (*)