Mantan Inspektur Lahat Ditahan Terkait Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif

Mantan Inspektur Lahat Ditahan Terkait Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif--prabupos

Mantan Inspektur Lahat Ditahan Terkait Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif

LAHAT, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Yunisah Rahman, mantan Inspektur di Inspektorat Kabupaten Lahat, kini resmi berstatus tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus korupsi mengenai tiga kegiatan fiktif yang dilaksanakan pada tahun 2020.

Menurut informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Intelijen Zith Muttaqin, SH, pada Selasa, 23 Juli 2024, penyidikan kasus ini telah berlangsung selama sekitar satu tahun.

Zith menjelaskan bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa sekitar 141 saksi dalam proses penyidikan kasus ini. 

"Sebanyak 141 saksi telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti yang cukup agar tersangka dapat ditetapkan," kata Zith.

BACA JUGA:Rumah Kontrakan Gang Gandis Lubuklinggau jadi Markas Transaksi Sabu, Pengedar Diamankan Polisi

BACA JUGA:Susilo dan Agus Ditangkap Polisi Setelah Ketahuan Mencuri 1,5 Ton Sawit di Mura

Dalam keterangannya melalui telepon, Zith menyebutkan bahwa selama masa jabatannya sebagai Inspektur, Yunisah Rahman diduga telah melakukan manipulasi terhadap kegiatan fiktif di Inspektorat. 

Kegiatan yang diduga fiktif tersebut mencakup sosialisasi penanganan aduan masyarakat, sosialisasi pencegahan gratifikasi, dan kegiatan peningkatan kapasitas Liasion Officer/organizer.

Akibat dari tindakan tersebut, Zith menambahkan, hasil perhitungan menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp800 juta. 

Dengan demikian, Yunisah Rahman dikenakan pasal-pasal yang diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU yang sama.

BACA JUGA:Insiden Tahanan Bunuh Tahanan di Palembang: Kemenkumham Sumsel Imbau Peningkatan Pengawasan

BACA JUGA:Avanza Bawa Jeriken BBM Terbakar di Muratara, Pemilik Luka Bakar 25%

"Yunisah Rahman saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Lahat selama 20 hari ke depan," jelas Zith.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER