Kepala Dinas Pemkot Prabumulih Dilarang DL, Saat Pembahasan KUA PPAS 2025 oleh Banggar

Jumat 19 Jul 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Ros Suhendra
Editor : Ros Suhendra

Kepala Dinas Pemkot Prabumulih Dilarang DL,  Saat Pembahasan KUA PPAS 2025 oleh Banggar

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM, melarang Kepala Dinas atau Kepala Organisasi Daerah (OPD) untuk Dinas Luar (DL)

Larangan tersebut, mengingat saat ini akan dilakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih.

"Saat pembahasan KUA PPAS, OPD kita dilarang ke luar (dinas luar, red)," tegas Elman belum lama ini.

Dengan demikian kata dia, seluruh kepala dinas hingga bawahannya wajib hadir dalam pembahasan tersebut.

BACA JUGA:Bakal jadi Tipe A, Kejari Prabumulih Tingkatkan Pelayanan hingga Tambah Fasum

BACA JUGA:2025, KUA-PPAS Kota Prabumulih Senilai Rp1,172 Triliun

"Kepala dinas, sekretaris, kepala bidang wajib datang. Kita saling diskusi dengan mitra - mitra komisi," ucapnya.

Elman menyampaikan Nilai KUA PPAS APBD tahun 2025 Kota Prabumulih mencapai Rp1,172 triliun termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).  

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE MIKom menyampaikan, setelah menerima KUA PPAS dari Pemkot Prabumulih, langsung akan dibahas dalam rapat banggar.

"Nanti akan memanggil mitra - mitra, pembahasan ini harus selesai tepat waktu," tuturnya.

BACA JUGA:Kapolres Cek Kesiapan Kendaraan Dinas : Untuk Patroli Dialogis Pilkada di Kota Prabumulih

BACA JUGA:Postingan Terakhir Dokter Haji Kloter 19 yang Meninggal di Tol Indraprabu: Pamit Ya Rasulullah

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.

KUA PPAS tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM, di ruang rapat banggar, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE MIKom, Selasa 16 Juli 2024.

Kategori :