SERANG KORANPRABUMULIHPOS.COM - Polda Banten berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu yang diselundupkan di dalam interior mobil. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 30 kilogram (kg) sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah penyidik menghentikan kendaraan yang dicurigai saat melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif. Dua orang tersangka turut ditangkap.
"Anggota Polres Cilegon berhasil ungkap pengedaran narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Saat ini ada dua terangka, HR dan TR," kata Kombes Didik dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Sabu tersebut ditemukan diselipkan di dalam interior mobil. Tersangka HR (21) dan TR (32) sedang dalam perjalanan mengirim sabu dari Lampung menuju Banten.
BACA JUGA:Wanita di Batanghari Ditemukan Terkubur di Kebun Sawit, Suami Diduga Pelaku
BACA JUGA:Mahasiswi Jambi Melompat dari Gedung Lantai 12 Diduga Karena Depresi
Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Buronan R berasal dari Pekanbaru, Riau.
HR dan TR mengaku hanya sebagai kurir yang menerima tugas untuk mengirimkan 30 kg sabu. Mereka mengungkap bahwa transaksi narkotika ini dilakukan sebanyak tiga kali dalam tiga bulan terakhir. HR dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta, sedangkan TR sebesar Rp 10 juta.
Didik menjelaskan bahwa pengungkapan ini berkat kerja sama antara Polda Lampung, khususnya Polres Lampung Selatan, Polres Cilegon, dan Direktorat Narkoba Polda Banten. Penggagalan peredaran sabu senilai Rp 30 miliar ini diperkirakan dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati," jelasnya. (*)