BACA JUGA:Rumah Bok Lan di Belitung Habis Terbakar Akibat Ulah Anak yang Mabuk
"Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar," terang AKP Zanzibar.
Di tempat lain, polisi berhasil menangkap Nopi Wulandari (31) di atas jembatan Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Nopi tertangkap tangan saat menjual 30 butir pil ekstasi, yang didatangkan dari kota Palembang untuk dijual kembali di Lubuklinggau.
Kasat Narkoba Iptu Novera Jaya Putra dari Polres Lubuklinggau mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkotika jenis ini sering kali berasal dari luar daerah dan dibawa masuk oleh para pelaku ke kota Lubuklinggau.
Kedua kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tetap menjadi masalah serius di daerah tersebut, dan penegakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini tetap menjadi prioritas pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(*)