Kesulitan Ekonomi, Duo Emak - Emak di Muba Nekat Bisnis Haram, Aduh Bestie!
Kesulitan Ekonomi, Duo Emak - Emak di Muba Nekat Bisnis Haram, Aduh Bestie!--Foto:ist
Kesulitan Ekonomi, Duo Emak - Emak di Muba Nekat Bisnis Haram, Aduh Bestie!
MUBA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dua wanita di Sekayu Muba ditangkap polisi karena terlibat dalam bisnis penyelundupan sabu-sabu.
Duo Bestie ini mengaku melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi keluarga.
Penggerebekan dilakukan oleh petugas Satres Narkoba Polres Muba, dipimpin oleh Ipda Abdul Rahman SH, pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 20.05 WIB.
Sasaran penggerebekan adalah rumah kontrakan Indah Dwi Permata Sari (26) di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.
BACA JUGA:Buron 3 Bulan, Warga Tanjung Raman Prabumulih Ditangkap di Rumah Ortu : Kasus Pencurian Besi PT KAI
Saat penggerebekan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang disembunyikan di belakang lemari plastik di kamar tidur.
Kantong tersebut berisi 12 paket sabu dengan berat total 111 gram, 12 lembar kertas biru, dan satu plastik klip bening.
Indah, salah seorang tersangka yang diamankan, menyangkal kepemilikan barang bukti tersebut dan menyebutnya milik temannya, Mariani.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Mariani (44) setelah mendapat informasi dari Indah.
BACA JUGA:Toko Emas di Bangka Selatan Dirampok Siang Hari, Pelaku Membawa Senjata Rakitan
Mariani mengakui kepemilikan sabu-sabu dan mengatakan bahwa barang tersebut diberikan kepada Indah untuk dijual.
"Saya baru saja mulai berjualan sabu ini. Semuanya karena terpaksa Pak demi kebutuhan hidup anak dan keluarga saya," kata Mariani.
Kedua tersangka tersebut telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.