Kinerja Polisi Diapresiasi, Keluarga Korban Anton Eka Lega : Minta Pelaku Dihukum Mati

Senin 01 Jul 2024 - 04:36 WIB
Reporter : Erna
Editor : Tedy

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan yang brutal terhadap pegawai koperasi yang dikubur dan dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskarebet Palembang.

Selain berhasil menangkap otak dari kejahatan ini, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban Anton Eka Saputra (25 tahun) yang dibawa kabur ke Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Waspada! Pelaku Curanmor di Palembang Gentayangan

BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Hilang, Ditemukan sudah Terkubur Dicor Semen

Sepeda motor Honda Vario warna biru dongker tersebut berhasil diamankan oleh polisi dari seorang pegawai perempuan di Distro Anti Mahal yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Pegawai perempuan itu diamankan oleh Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin oleh AKP Novel Siswandi SH MH.

"Kami melakukan pengembangan ke Empat Lawang untuk mencari motor korban dan mengamankan saksi dari Distro," ujar AKP Novel.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku utama Antoni meminta pegawai perempuannya yang saat ini menjadi saksi untuk mengamati situasi di depan Distro dan menjaga jika ada orang yang masuk saat kejadian pembunuhan terjadi.

Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pelaku lain dalam kejadian ini.

Sebelumnya, pelaku Antoni tiba di Polrestabes Palembang pada Sabtu malam, 29 Juni 2024, mengenakan baju kaos hitam dengan kedua tangan terborgol.

Menurut salah satu anggota reserse yang terlibat dalam penangkapan pelaku di Kota Padang, Sumatera Barat, pelaku mencoba untuk kabur dua kali karena curiga telah dibuntuti oleh petugas.

"Pelaku cukup gesit, dia hampir lolos dua kali saat kami melakukan pengintaian. Kami sempat terlibat dalam kejar-kejaran mobil dengan pelaku, dan akhirnya pelaku ditangkap di jalan di kawasan Solok, Padang menuju Jambi," ujar anggota tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza menyatakan bahwa Antoni ditangkap di Sumatera Barat pada Jumat, 28 Juni 2024, berkat kerja sama tim gabungan antara Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang dengan bantuan Polres Sumatera Barat, khususnya Polsek Solok Kota.

"Hingga saat ini, kami masih mendalami kasus ini dan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron," tambahnya.

Pelaku saat ini belum bisa memberikan keterangan kepada media karena masih akan diperiksa secara intensif oleh petugas kepolisian.(*)

 

Kategori :