Jika nanti mengalami kesehatan maka dapat menghambat dalam mengakses pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program JKN dan memiliki risiko finansial terhadap biaya pelayanan kesehatan.
Namun dalam hal ini pastinya tak dapat di lakukan oleh BPJS kesehatan sendiri, tentu membutuhkan sinergi serta peran aktif dari pihak terkait.
Kata Yudi, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk dukungan dari kepolisian negara Republik Indonesia untuk melindungi masyarakat.
Terutama melindungi bagi pengendara dari risiko sakit dan risiko lain sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Yudi menambahkan, diberlakukan nya kebijakan dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 diharapkan bagi peserta yang belum mengaktifkan segera untuk aktifkan kepesertaan tersebut bahkan bagi mereka yang belum mendaftar untuk segera mendaftar.(*)