Bejat! Ayah di MUBA Rudapaksa Anak Kandung
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Aksi bejat yang dilakukan seorang ayah di Musi Banyuasin (MUBA) yakni tega melakukan Rudapaksa kepada anak kandungannya sendiri berakhir diamankan Tim Opsnal Unit PPA, Satreskrim Polres Muba.
Perbuatan seorang ayah berinisial EB (40) membuat warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) geger.
Betapa tidak, pelaku inisial EB (40) melakukan perbuatan tak senonoh dengan anak kandungannya sendiri yang berusia 16 tahun.
Kronologi kejadian ini bermula saat anaknya menceritakan perbuatan yang dilakukan ayahnya kepada ibunya tak lain adalah istri dari ayahnya tersebut.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Palembang Tim Opsnal Beguyur Bae
BACA JUGA:Tragis! Motor Masuk Lubang, Warga Kelurahan Pasar III Muara Enim Dilindas Truk
Pada Jumat 3 Mei 2024, sekitar Pukul 20.00 WIB, kejadian ini bermula saat korban sedang bermain handdiphone sambil berbaring di rumahnya.
Namun saat itu, pelaku langsung menghampiri korban dan menarik tangan korban hingga terdorong sampai korban terlentang, saat itulah pelaku mulai melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Saat sang ibu mendengar ungkapan dari sang anak, lantas ibu pun langsung bergegas melaporkan kejadian ke pihak polisi.
Saat menerima laporan, Satreskrim Polres Muba sigap melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diberikan.
BACA JUGA:Gadaikan Motor Teman untuk Modal Judi Online
BACA JUGA:Sedang Mancing, Bocah 12 Tahun Tenggelam di Lematang
Kemudian, petugas langsung mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti serta telapor pun menjalankan sejumlah pemeriksaan termasuk hasil visum et revertum.
Akhirnya, pada 11 Juni 2024, pelaku EB ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di amankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.