Gadaikan Motor Teman untuk Modal Judi Online

--

//Pria di Ogan Ilir di Bekuk Polisi

OGAN ILIR- Seorang pria berhasil diamankan Tim Rimau Batu, Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir terkait modus Pinjam motor teman.

Pelaku berinisial AR (28) merupakan warga Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir berhasil diamankan.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial AR (28) yang membawa kabur sepeda motor ini ternyata dibenarkan oleh Tim Rimau Batu.

BACA JUGA:Oknum Petugas Lapas Empat Lawang Diduga Aniaya Bocah

BACA JUGA:Ponpes Ma'had Usmani Rawang Besar Oki Dilalap Api, 3 Unit Damkar Dikerahkan

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Fitra Hadi, bersama Tim Rimau Batu telah mengamankan pelaku yang membawa kabut sepeda motor Honda supra X 125.

Aksi modus ini bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban inisial IS (23), warga Desa Kelampaian, Kecamatan Rantau Alai, 10 Juni 2024.

"Di belakang SD Negeri 10 Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, pelaku mulai melakukan modus dengan meminjam motor milik korban,"jelasnya, Senin, 24 Juni 2024.

Ketika korban sedang duduk, pelaku menghampiri korban dengan modus ingin meminjam sepeda motor sebab, motor milik pelaku mengalami pecah ban.

"Korban dan pelaku sudah kenal sejak dulu sehingga korban berani pinjamkan motor miliknya,"ujarnya.

Saat pelaku tak kunjung mengembalikan motornya, korban merasa janggal sehingga mencari pelaku ke rumahnya yang berlokasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai.

Namun saat ditemui kerumahnya ternyata korban tidak menemukan pelaku tersebut.

Pada 20 Juni 2024, Yusri mengatakan bahwa korban akhirnya menemukan dimana keberadaan pelaku yang membawa kabur sepeda motor miliknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER