* Beli Seharga Rp 200 Ribu, Dilaporkan Masyarakat ke Polisi
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Lebaran di penjara, itulah yang dirasakan oleh Sahri (47) seorang buruh asal Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.
Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini, berurusan dengan Polsek Cambai lantaran kedapatan membawa senjata api (Senpi) rakitan.
Awal mula ditangkapnya Sahri atas dasar laporan dari masyarakat yang diterima oleh Polsek Cambai saat sedang patroli rutin pada Minggu, 16 Juni 2024.
Dalam laporan itu disebutkan, pria yang membawa senpi tersebut berada di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Lakri Masih Temukan Dugaan Pelanggaran Terkait Pelaksanaan PPDB
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Kurban 3 Sapi
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Kurban 3 Sapi
"Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, kami memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Harliansah bersama team elang muara ke lokasi yang dimaksud," kata Kapolsek Cambai IPTU Yogie Melta SSos.
Benar saja, setelah di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB ada pria yang bernama Sahri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ada 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek tipe patahan beserta 1 (satu) butir amunisi aktif tanpa izin.
Kemudian saat di interogasi pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut miliknya.
"Pelaku mendapat senjata api itu dari H warga Gaung Asam dengan harga Rp 200 ribu," tutur Kapolsek.
BACA JUGA:Jangan Putus Sekolah Hanya Sebatas Tamat SD
BACA JUGA:Polsek RKT Bersihkan Rumah Ibadah di Desa Karya Mulya