"Kini pelaku berikut barang bukti telah dibawa Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya.
Ditambahkan Kapolsek, dalam perkara ini untuk pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (*)
Kategori :