Kudit Ditangkap Polisi, Usai Jekicen Melapor ke Polsek Teluk Gelam, Kasusnya Tak Disangka

Jumat 24 Nov 2023 - 02:43 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

"Kini pelaku berikut barang bukti telah dibawa Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya. 

Ditambahkan Kapolsek, dalam perkara ini untuk pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait