Pengedar Narkoba Diringkus di Rumah Makan, Polres Muratara Amankan 1 Kilogram Lebih Sabu, 3 Hari Diincar
MURATARA, KORANPRABUMULIHPOS.COM -Polres Muratara mengamankan sebanyak 1 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu dari seorang kurir dan bandarnya.
Petugas mengamankan barang haram tersebut pada Jumat 31 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah makan SMS yang berada di Desa Embacang, kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Jhoni Martin.
Adapun tersangka yang ditangkap yakni, Serial (19) warga Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.057 gram.
BACA JUGA:Menjelang Idul Adha, Polisi Ingatkan Warga Waspadai Pencurian Hewan Kurban
BACA JUGA:Kurir Ribuan Pil Setan di Dor Timsus Polda Sumsel
"Pelaku diseragap di rumah makan SMS di Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara," terang Jhoni.
Pengungkapan kasus narkoba ini, atas laporan dumas dari masyarakat ke Polda Sumsel, dimana tengah maraknya peredaran narkoba di Desa Embacang Raya, Kecamatan Karang Jaya.
Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, dan memastikan adanya informasi sering terjadinya transaksi narkotika, polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku dengan ciri-ciri yang sudah didapatkan polisi.
"Pelaku ini pengedar sekaligus bandar, dia ambil barang dari wilayah Muratara dan rencana akan diedarkan ke wilayah Curup Bengkulu dan kota Lubuklinggau," bebernya.
BACA JUGA:Pelajar SMK diduga Jadi Korban Pembvnvhan, Meninggal Brsimb4h D4r4h, Vina Part?
BACA JUGA:Kurir Ribuan Pil Setan di Dor Timsus Polda Sumsel
Menurut AKP Jhoni Martin, ungkap kasus ini juga bagian rangkaian dari penyergapan yang dilakukan Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi beberapa waktu lalu di wilayah Muratara.
Karena barang haram ini masuk dari luar daerah yakni Provinsi Aceh. Dan di pecah pecah oleh para pelaku untuk diedarkan di sejumlah wilayah termasuk di wilayah Provinsi Sumsel.