UKT Batal Naik, Dirjen Diktiristek Surati Kampus

Rabu 29 May 2024 - 04:04 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy

UKT Batal Naik, Dirjen Diktiristek Surati Kampus 

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM- Akhirnya Dirjen Diktiristek mengirim surat kepada kampus-kampus untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Apa yang dilakukan ini sebagai upaya mengikuti arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, pada Senin, 27 Mei 2024.

Setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Nadiem menyatakan bahwa kenaikan UKT untuk semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dibatalkan untuk tahun ajaran 2024/2025.

"Secara resmi, saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Abdul Haris dalam keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.

BACA JUGA:JCH Dilepas Haru, Hari Ini Terbang ke Arab Saudi

Dalam Surat itu mencakup pembatalan dan pencabutan rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.

Rektor PTN dan PTNBH diinstruksikan untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 tanpa kenaikan dibandingkan tarif tahun 2023/2024, dengan batas pengajuan paling lambat 5 Juni 2024.

"Ini sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemdikbudristek," tambahnya.

Kemudian juga PTN dan PTNBH wajib merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI setelah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek.

BACA JUGA:Kenaikan UKT Terus Menuai Kritik dari Mahasiswa

Tak hanya itu, Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi tersebut.

Abdul Haris juga menekankan kampus harus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak oleh kenaikan UKT sebelumnya.

Informasi tentang tarif UKT dan IPI yang telah direvisi harus disampaikan kepada mahasiswa baru yang sudah diterima, sehingga mereka yang belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri karena kenaikan UKT dapat mendaftar ulang.

"Ini adalah prioritas Mendikbudristek," tegasnya.

Kategori :

Terkait