UKT Batal Naik, Dirjen Diktiristek Surati Kampus

Rabu 29 May 2024 - 04:04 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy

Adapun isi Surat itu juga mengenai arahan untuk menangani calon mahasiswa baru yang telah membayar UKT dan IPI dengan tarif sebelum revisi, sehingga terjadi kelebihan pembayaran. 

Dimana Rektor PTN dan PTNBH harus segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau menyesuaikan perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Abdul Haris juga memastikan Direktorat Jenderal Diktiristek siap mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan baik. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial," pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkait