Ia melanjutkan, setelah menjalani proses penerimaan, jemaah diantar ke pemondokan untuk istirahat. Selama menunggu diterbangkan, jemaah maupun petugas akan menjalani pembinaan manasik terakhir.
"Selanjutnya, beberapa jam sebelum jadwal keberangkatan, jemaah akan menerima paspor, kemudian secara bertahap jemaah didorong ke bandara," katanya.
BACA JUGA:8 Tahun Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 3 DPO Masih Tak Ditemukan, Akankah kasusnya Kadaluarsa?
Saat ini, sebut Widi, ada tiga embarkasi yaitu, embarkasi Jakarta, Surabaya, dan Solo yang telah memiliki layanan fast track atau jalur cepat keimigrasian dari Pemerintah Arab Saudi.
"Pemeriksaan dokumen jemaah haji, seperti visa dan paspor, oleh keimigrasian pemerintah Arab Saudi langsung di Tanah Air. Layanan fast track sangat membantu jemaah haji Indonesia, khususnya jemaah lanjut usia. Layanan fast track diberikan kepada 128.420 jemaah (60,21 persen)," ujarnya.
Secara umum, menurut Widi, seluruh embarkasi telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan jemaah, yaitu, layanan penerimaan bagasi jemaah yang haji dilakukan satu hari sebelum masuk asrama, layanan konsumsi, layanan akomodasi, layanan transportasi, layanan kesehatan/poliklinik, dan layanan pemantapan manasik haji dengan memanfaatkan masjid, miniatur Ka’bah, lintasan Sa’i dan tempat melontar jumrah yang ada di setiap embarkasi.
"Selain itu, seluruh embarkasi sudah mengafirmasi kebutuhan jemaah lanjut usia dan jemaah disabilitas," ucapnya.
BACA JUGA:8 Tahun Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 3 DPO Masih Tak Ditemukan, Akankah kasusnya Kadaluarsa?
"Bahkan, sejumlah embarkasi telah memiliki mock up pesawat. Mockup pesawat ini dibuat mirip dengan aslinya, yaitu pesawat yang membawa calon jamaah haji ke Arab Saudi," sambungnya.
"Melalui mock up ini, jemaah khususnya yang belum pernah naik pesawat dapat mengenal dan menggunakan fasilitas yang ada di pesawat seperti cara penggunaan toilet pesawat dan fitur lainnya," lanjut dia.
Ia mengatakan, operasional haji di embarkasi juga melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan stakeholders lainnya. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 20219 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (*)