MUSI RAWAS - Curi 86 janjang buah sawit, Solihin (20), Pengangguran asal Desa Marga Puspita, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, di tangkap polisi.
Penangkapan itu terjadi, Minggu 19 Mei 2024 sekitar pukul 18.45 WIB, di Desa Trans Mandala, saat melarikan diri menuju desa Megang Sakti III.
Informasi dihimpun, aksi pencurian tandan kelapa sawit, memang sering terjadi di area Kebun Plasma PT Lonsum, di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Aksi itu sering dikenal dengan sebutan melegal, dan dilakukan oleh oknum masyarakat.
Alasanya, kebun plasma itu milik perusahaan, minim pengawasan, serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Bacok Mertua, Pelaku Sudah Pisah Ranjang 6 Bulan Dengan Istrinya.
Kamis (9/5) sekitar pukul 07.00 WIB, SU (56) saksi yang datang bersama anaknya awalnya melihat aksi yang dilakukan tersangka solihin dengan rekannya yang tengah mengumpulkan buah tandan sawit.
Lokasinya, dipetak B Kebun Plasma PT Lonsum, SP 5, di Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Selanjutnya, aksi kedua pelaku diteriaki oleh saksi dan kedua pelaku langsung melarikan diri.
Saksi sempat mengejar keduannya, namun tak berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya kejadian itu di laporkan ke pihak kepolisian. Ternyata, kejadian ini sudah sering dan berulang dan baru kali ini pelaku tepergok saat beraksi.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah mengungkapkan. Pihak kepolisian melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, sudah menangkap salah satu pelaku yakni Solihin.
BACA JUGA:Bacok Mertua, Pelaku Sudah Pisah Ranjang 6 Bulan Dengan Istrinya.
Saat ini satu tersangka diamankan di polsek Megang Sakti. "Pelakunya ditangkap saat mau melarikan diri ke Desa Megang Sakti III. Namun keburu dicegat anggota," bebernya.
Pihak kepolisian saat ini masih mengejar satu tersangka lainnya yang masih buron. Dari hasil pemeriksaan polisi, ada sekitar 86 janjang sawit yang sudah di panen pelaku. Untuk total kerugian ditaksir mencapai, jutaan rupiah.(oganilir/*)