KAYUAGUNG - Belum genap sehari Operasi Sikat Musi 2024 digelar, Sat Reskrim Polres OKI berhasil mengamankan A (32), warga Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung yang melakukan pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan ini bermula dari laporan M (38) pada 16 Januari 2024 yang telah kehilangan tas jinjing merek Bonia yang berisi 1 (satu) unit handphone merek OPPO dan dompet kulit yang berisikan uang sebesar Rp300 ribu di dalam mobil yang parkir di area Pasar Shoping Kayuagung sekitar pukul 14.55 WIB, Ahad 14 Januari 2024 silam.
BACA JUGA:Kapal Tongkang MJS 2001 Tabrak Tiang Jembatan Aurduri I, Usai Tabrak Kapal Tetap Melaju
BACA JUGA:Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Ekor Benih Lobster di Jambi
Mendapat laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Iman Falucki SIK memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Alhasil pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 Wib berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian berikut barang buktinya.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK membenarkan hal tersebut. "Pelaku mengakui melakukan tindak pidana dan telah kita amankan dengan barang bukti (satu) unit handphone merek OPPO A5 warna hitam dan 1 Unit R2 merk Yamaha Jupiter Z tanpa nopol," kata Imam Falucki.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 9 tahun."(oganilir/*)