Penggunaan Produk Dalam Negeri Meningkat 40 Persen
KORANPRABUMULIHPOS.COM- Penggunaan produk dalam negeri di Kota Prabumulih mulai mengalami peningkatan.
Bahkan penggunaan produk dalam negeri di Kota Prabumulih, sampai saat ini telah mencapai angka hingga 40 persen.
Nah, hal itu seperti yang diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, Drs Aris Priadi MSi dalam Rapat Koordinasi Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Pemerintah Kota Prabumulih, yang berlangsung pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu.
"Berdasarkan data yang saya terima, saat ini pencapaian target penggunaan produk dalam negeri di Kota Prabumulih sudah baik yakni sebesar 40 persen," ungkapnya seraya mengatakan capaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Prabumulih dalam mendukung industri dalam negeri serta mempromosikan produk-produk lokal.
BACA JUGA:Kapolres Pimpin Pengamanan Gereja
BACA JUGA:TPA Salah Salah Satu Solusi Belajar Al Qur'an Sejak Dini
Terkait pencapaian ini, Aris Priadi juga mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat Kota Prabumulih untuk terus mendukung program penggunaan produk dalam negeri.
"Jangan sampai produk asing mendominasi hingga membuat produk dalam negeri terpinggirkan," ungkapnya seraya menegaskan hal ini menjadi penting mengingat penetrasi produk asing yang semakin merambah ke daerah.
"Diharapkan seluruh OPD yang tergabung dalam tim P3DN mampu bersinergi melaksanakan tugas dan pokok fungsi sesuai dengan Keputusan Walikota Prabumulih," tegas Aris Priadi.
Sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
BACA JUGA:TPA Salah Salah Satu Solusi Belajar Al Qur'an Sejak Dini
BACA JUGA:Kapolres Pimpin Pengamanan Gereja
Lebih lanjut, Aris Priadi menuturkan bahwa melalui kegiatan rapat tim P3DN yang sudah dilakukan dari tahun ke tahun, seluruh OPD diingatkan untuk berkomitmen dalam menyusun rencana pengadaan barang dan jasa berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sudah terdaftar.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan prioritas kepada produk-produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota.