Pasutri Pemilik Toko Emas yang Tipu Pengrajin Emas Tanjung Batu Ogan Ilir Dikabarkan Tertangkap

Jumat 10 May 2024 - 04:03 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

PALEMBANG - Dikabarkan, terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) kasus penipuan terhadap pengrajin emas Tanjung Batu, Ogan Ilir berhasil diamankan Polda Sumsel.

Pemilik Toko Emas berinisial RL dan KL itu diamankan di Provinsi Jawa Timur setelah dilaporkan sejumlah korban yang merupakan para pengrajin emas asal Kecamatan Tanjung Batu yang menjadi korban penipuan Pemilik Toko Emas Permata ke Polda Sumsel. 

Terduga pelaku diamankan tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin langsung AKP Ardan Richard Lebo SIK.

Kedua terduga pelaku diamankan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan melibatkan tim opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya.

"Iya, (sudah ditangkap), di Pasuruan," ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK melalui Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebo SIK saat dikonfirmasi Kamis 9 Mei 2024 sore.

Untuk diketahui, pasangan suami istri pemilik toko emas yang diduga menipu puluhan pengrajin emas asal Kecamatan Tanjung Batu, sebelumnya diduga telah melarikan diri ke Lampung.

Menurut keterangan salah seorang korban, Wi, pasangan suami istri RL dan KR ini, diduga kabur ke daerah Menggala Lampung berkat bantuan seseorang. 

"Informasi yang kami dapat, terakhir ada di Menggala Lampung. Kuat dugaan ada yang menyembunyikannya di sana," ujarnya. 

Ditambahkan Wi, mendengar informasi bahwa pasangan suami istri pemilik Toko Emas Permata di kawasan Tanjung Batu ini berada di Lampung, para korban pun melakukan pencarian kesana. 

"Kami sudah berusaha mencari suami istri ini sampai ke Lampung, namun kami mendapatkan informasi bahwa daerah Menggala itu kurang bersahabat," terangnya. 

Mendapatkan informasi tersebut, para korban pun akhirnya mengurungkan niat pergi ke Menggala untuk mencari suami istri RL dan KR ini. Maka dari itulah, para korban mengambil keputusan untuk melapor ke Polda Sumsel. 

Laporan puluhan pengrajin emas dari Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir ini, telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan Nomor : LP/B/257/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. 

Berdasarkan laporan polisi, salah satu korban berinisial IA mengaku, dirinya harus mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta akibat ulah pasangan suami istri pemilik Toko Emas Permata di Kelurahan Tanjung Batu. 

Dugaan penipuan yang dialami korban ini, berawal dari terlapor yang menawarkan barang berupa emas batangan murni kepada korban. Mendapatkan tawaran tersebut, korban pun mengaku tertarik.

Kemudian, korban pun memesan emas batangan murni sebanyak 205,54 gram dengan harga Rp 200 juta. Lalu, pada tanggal 7 Januari 2024, korban membayar dengan uang cash sebesar Rp 180 juta.

Kategori :