LUBUKLINGGAU - Seorang pensiunan guru bernama Marliah, warga Kota Lubuklinggau, akhirnya bisa bernafas lega setelah mendapatkan kembali status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Pemulihan status kewarganegaraan Marliah telah diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Komitmen Terapkan Pelayanan Publik berbasis HAM untuk Masyarakat Muba
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemantauan Pos Yankomas di Lapas Sekayu
"Alhamdulillah, lega plong..., terimakasih kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau yang sudah mengurus," ungkap Marliah, usai menerima Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP dan KK) baru di Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau pada Senin, 6 Mei 2024.
Marliah mengaku bahwa selama status kewarganegaraannya masih dalam proses dan belum dipulihkan, ia merasa khawatir akan mengalami hal yang tidak diinginkan, seperti deportasi ke Malaysia. "Kemarin sempat takut-takut dan mikir-mikir kalau meninggal bagaimana, saya takut dikubur ke Malaysia," katanya.
Muhammad Iqbal, Kadisdukcapil Lubuklinggau, menyampaikan bahwa pemulihan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Marliah dilakukan setelah surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengkonfirmasi adanya dua individu yang berbeda dengan nama yang sama, satu sebagai warga negara Malaysia dan satu sebagai warga Indonesia.
BACA JUGA:Pernah Dengar? Ini 5 Legenda yang Ada di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemantauan Pos Yankomas di Lapas Sekayu
Menanggapi hal tersebut, Dirjen AHU meminta pihak Disdukcapil Lubuklinggau untuk mengaktifkan kembali NIK Marliah untuk memulihkan statusnya sebagai WNI. Setelah proses selesai, Marliah menerima KTP dan KK baru yang menandakan kembalinya status kewarganegaraannya sebagai WNI.
Iqbal juga menyatakan kesiapan pihaknya menerima kritikan dari masyarakat terkait pelayanan yang diberikan, sambil menegaskan bahwa mereka berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Sebelumnya, hilangnya status kewarganegaraan Marliah dari daftar WNI telah menarik perhatian publik, namun Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah melakukan klarifikasi dengan menggelar jumpa pers pada tanggal 3 April 2024. (Palpos/yat)