PRABUMULIHPOS - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menunggu Surat Keputusan (SK) Kemendagri, perihal daerah pemekaran dan wacana penambahan kabupaten/kota baru.
Pasca adanya usulan daerah pemekaran di Kabupaten Lahat dan Muara Enim, Provinsi Sumsel bersiap dan tinggal menunggu SK Kemendagri untuk pengesahan kabupaten baru tersebut.
BACA JUGA:SMA N 4 Berharap Kedatangan Siswa Luar Kota Prabumulih
BACA JUGA:Ini 3 Wisata Empat Lawang yang Bisa Jadi Rekomendasi Perjalanan Kamu
Pasalnya, berkas dan syarat dari dua usulan daerah pemekaran, yakni Kabupaten Gelumbang dan Kabupaten Kikim Area sudah terpenuhi semuanya.
Ya, Gelumbang yang awalnya merupakan kecamatan di Kabupaten Muara Enim, dalam waktu dekat bakal menjadi kabuaten baru.
Begitupun dengan Kikim Area, yang awalnya kecamatan dari Kabupaten Lahat namun akan menjadi daerah pemekaran dan berubah sebagai kabupaten baru di Provinsi Sumsel.
Diketahui, daerah pemekaran Gelumbang memiliki enam Kecamatan, yakni Kecamatan Gelumbang, Lembak, Sungai Rotan, Kelekar, Muara Belida dan Belida Darat.
BACA JUGA:Tari Pembauran, Adat Pernikahan Pemersatu Keluarga yang Dilestarikan di Kota Prabumulih
BACA JUGA:Ini 6 Jenis Motif Kain Songket di Palembang, Biar Lebih Dekat dengan Budaya
Sementara, daerah pemekaran Kikim Area memiliki lima kecamatan, yakni Kecamatan Kikim Selatan,Kikim Kikim Barat, Kikim Timur Kikim Tengah,dan Pseksu.
Hanya dengan memiliki beberapa kecamatan didalamnya, diperkirakan Kabupaten Gelumbang dan Kikim Area akan sepi penduduk.
Lantaran, beberapa penduduk akan berpisah dari kabupaten sebelumnya jika daerah pemekaran tersebut jadi terlaksana.
Sebelumnya, Gelumbang dan Kikim Area bakal resmi menjadi kabupaten baru di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pasca syarat administrasi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) sudah diserahkan ke Kemendagri RI.
BACA JUGA:Ini 3 Wisata Empat Lawang yang Bisa Jadi Rekomendasi Perjalanan Kamu