Kemendagri Dorong DPRD dan Kepala Daerah Perkuat Sinergi dalam Fungsi Penganggaran Daerah

Kemendagri Dorong DPRD dan Kepala Daerah Perkuat Sinergi dalam Fungsi Penganggaran Daerah--

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong sinergi yang lebih erat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah dalam memperkuat pelaksanaan fungsi anggaran.

 Ajakan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Dirjen Keuda, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Kerja Teknis I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari The Acacia Hotel, Jakarta, pada Senin, 28 Juli 2025.

Menurut Maurits, DPRD memegang peran vital sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Tugas DPRD mencakup tiga fungsi utama, yaitu legislasi, pengawasan, dan penganggaran. 

Salah satu titik krusial dari fungsi ini adalah keterlibatan DPRD dalam menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah daerah (pemda).

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gerak Cepat, Temui Kemendagri Perjuangkan Nasib Honorer yang Gagal PPPK

BACA JUGA:RL2 Desak Prabowo Cabut Moratorium Pemekaran, Gelar Aksi Damai di Kemendagri

“Penyusunan Perda APBD tidak dapat dilakukan sepihak, harus ada kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah. Oleh karena itu, posisi DPRD sangat strategis dalam memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran,” jelas Maurits.

Ia menggarisbawahi bahwa hubungan yang harmonis antara kepala daerah dan DPRD sangat penting, mengingat keduanya memiliki peran saling melengkapi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Dalam konteks regulasi, Maurits merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 65 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda APBD, perubahan APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaannya kepada DPRD. 

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri

BACA JUGA:Kemendagri Ajak Pemda Antisipasi Banjir dan Maksimalkan Hasil Panen

Sementara itu, Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 154 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Lebih lanjut, Maurits menekankan bahwa pengelolaan APBD harus dijalankan secara akuntabel dan efisien, layaknya pengelolaan rumah tangga yang sehat, di mana pendapatan seharusnya lebih besar daripada belanja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER