Masih dikatakan Imam, Panji Satriaji setelah ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan Penahanan Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor: PRINT-454/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024.
BACA JUGA:Mantan Kadishub Dituntut 1 Tahun 9 Bulan
BACA JUGA:Pj Wako Instruksikan Dinkes Cepat Tanggap
"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan," sebutnya.
Masih kata Imam, meski telah dilakukan pemanahan tersangka Panji Satriaji penyidikan perkara ini masih berlanjut dengan memeriksa Panji Satriaji sebagai tersangka korupsi dana KUR BRI Prabumulih.
"Akan kita informasikan lebih lanjut, apabila nanti ada update terbaru dari penyidikan perkara ini," tandasnya.
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun awak media SUMEKS.CO, tersangka Panji Satriaji merupakan mantri pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Prabumulih.(Sumeks.co)