SUMSEL - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan seorang mantri bernama Panji Satriaji sebagai tersangka korupsi pemberian dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI di kota Prabumulih senilai Rp 1,8 miliar lebih.
Dari rilis yang dibagikan Penkum Kejati Sumsel, Selasa 23 April 2024 penetapan tersangka Panji Satriaji ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan tim penyidik Pidsus Kejari Pali.
Disebutkan dalam rilisnya, penetapan Panji Satriaji sebagai tersangka telah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus- 18) Nomor: TAP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tertanggal 22 April 2024.
Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus Kejari Pali Imam Murtadhlo SH MH, menerangkan modus yang dilakukan oleh tersangka Panji Satriaji
BACA JUGA:Pj Wako Instruksikan Dinkes Cepat Tanggap
BACA JUGA:Saling Memaafkan, Gelar Halal Bihalal
Ia menerangkan, tersangka Panji Satriaji diduga telah memanipulasi data nasabah bank agar dapat pinjaman dana KUR BRI sebesar Rp50 juta pernasabah pada tahun 2020.
Disebutkannya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan didapati kurang lebih 52 data nasabah yang diduga telah dimanipulasi oleh tersangka Panji Satriaji.
"Yang mana seharusnya dana KUR untuk pengembangan usaha rakyat, namun senyatanya dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi berupa investasi usaha kolam lele," ungkap Kasi Pidsus Imam Murtadhlo.
Ia juga merincikan selain digunakan untuk investasi kolam lele sebesar Rp30 juta, ada juga untuk membayar asuransi jiwa Rp10 juta dan Rp10 juta diendapkan untuk membayar cicilan angsuran KUR tersebut.
BACA JUGA:Saling Memaafkan, Gelar Halal Bihalal
BACA JUGA:Mantan Kadishub Dituntut 1 Tahun 9 Bulan
Lebih lanjut diterangkan Kasi Pidsus, pengajuan kredit dana KUR sebanyak 52 data nasabah yang diduga dimanipulasi itu telah atas persetujuan dari Kepala Unit.
"Dan akhirnya terjadi kredit macet atau tidak bisa bayar hingga akhirnya berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000,-," urainya.
Oleh sebab itu, lanjut Imam tersangka Panji Satriaji disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.