Tersangka Sebut Asal Barang dari PALI, Alasan Kesulitan Ekonomi
PRABUMULIH - Berdalih kesulitan ekonomi untuk menghidupi keluarga, Denis Tirta (26)
nekat menjalankan bisnis haram dengan menjual narkotika jenis sabu.
Warga Desa Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali ini menjalankan bisnis haram tersebut di Kota Prabumulih, dan berhasil diciduk tim Satres Narkotika Polres Prabumulih beberapa waktu lalu.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk dalam press release, menuturkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat.
Dalam laporan itu terungkap bahwa, sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Jalan Surip Gang Pagar Alam, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, sehingga membuat masyarakat resah.
BACA JUGA:Kemenkes Buka Lowongan 23.200 CPNS & PPPK
BACA JUGA:Harga Cabai Turun Bawang Naik
Mendapat laporan itu, satnarkoba Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku pada Rabu, 18 April 2024 pukul 11.30 WIB di
"Pelaku berhasil ditangkap, serta barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 0,28 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat bruto 0,62 gram.
Kemudian 1 paket narkotika jenis ganja seberat bruto 0,85 gram, 2 plastik klip bening, 1 lembar kertas rokok, dan uang tunai senilai Rp 210 ribu," terang Kapolres.
Kepada petugas kepolisian, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari warga Desa Panta Desa Kabupaten PALI.
"Dari tersangka lain yakni Tir masih DPO. Dan dibelinya senilai Rp 1,2 juta," terang Kapolres.
BACA JUGA:Imbau Warga Tak Buang Sampai di Saluran Drainase