LUBUKLINGGAU - Sebuah pabrik mie kuning tang mengandung formalin dan boraks di Kota LUBUKLINGGAU digerebek Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pabrik mie kuning yang berada di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau itu digerebek tim opsnal Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Kamis 18 April 2024.
Petugas mengamankan pemilik pabrik mie berinisial M, dan mengamankan barang bukti mie kuning yang telah dicampur formalin dan boraks sebanyak lebih kurang 500 kilogram.
Pengakuan pemilik pabrik yang telah diamankan ini sudah beroperasi selama kurun waktu 5 tahun terakhir.
BACA JUGA:Gara-gara Tersinggung, Pria di Tanjab Barat Bacok Pasutri Pakai Kapak
BACA JUGA:Sempat Kabur dan Tembak Polisi, Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas Tewas Didor
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya ST membenarkan terkait penggebekan pabrik mie yang mengandung zat berbahaya formalin dan boraks ini.
"Kita menerima laporan masyarakat dan kita datang dan saat dicek tertangkap tangan," jelas Hadi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto, Jumat 19 April 2024.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menangkap basah pekerja sedang mencampur atau merendam mie yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin.
"Kita menangkap basah pegawainya sedang mencampur formalin dan boraks ke dalam ember untuk merendam mie yang sudah jadi," sambungnya.
BACA JUGA:Gara-gara Tersinggung, Pria di Tanjab Barat Bacok Pasutri Pakai Kapak
BACA JUGA:Sempat Kabur dan Tembak Polisi, Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas Tewas Didor
Pihaknya juga mengamankan lebih kurang 200 kilogram mie yang dicampur formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuklinggau.
"Pabrik ini ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mi formalin selama satu bulan. Mie ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuklinggau," tambahnya.