Barang bukti lain berupa 2 batang besi rel ukuran 1 meter jenis R54, serta 1 lembar terpal biru," lanjut Kapolsek.
Tersangka sendiri kata Kapolsek, mengakui perbuatannya tersebut. "Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya PT ( DPO )," tuturnya.
Adapun aksi pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan dengan cara menggali dan mencabut besi penahan rel kereta api. "Dan ini berlangsung sekitar 1 Minggu," imbuhnya menerangkan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu tersangka Racmat Apriadi mengakui perbuatannya. "Iya pak aku samo kawan aku," tukasnya.(*)
Kategori :