Terima Remisi Idul Fitri, 3 Narapidana Langsung Bebas

Minggu 14 Apr 2024 - 03:17 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy San Chester

PRABUMULIH - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB.

Adapun jumlah warga binaan yang menerima remisi yakni sebanyak 332 orang. Remisi tersebut dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang menuturkan 

dari total 332 warga binaan yang mendapat remisi. 3 orang langsung bebas.

"3 orang bebas atau mendapatkan remisi khusus 11. Jadi total 332," katanya menambahkan 1 orang mendapatkan remisi khusus 1.

BACA JUGA:9 Puskesmas - PSC 119 Standby 24 Jam

BACA JUGA:Nekat Melintas saat Arus Balik

Disampaikannya remisi khusus I merupakan remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan.

"Jadi yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," jelasnya.

Ia berharap kepada warga binaan terutama yang telah menerima remisi bebas untuk memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri sehingga tak lagi terjerumus dan berurusan dengan hukum.

"Selamat kepada mereka yang mendapat remisi terutama yang langsung bebas. Semoga terus memperbaiki diri menjadi pribadi lebih baik lagi," tukasnya.(*)

BACA JUGA:9 Puskesmas - PSC 119 Standby 24 Jam

BACA JUGA:Nekat Melintas saat Arus Balik

Kategori :