Dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Sebelumnya, beredar sebanyak 41 kampus di Indonesia diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satunya Universitas swasta asal Kota Palembang yang termasuk kampus yang mengirimkan mahasiswanya.
BACA JUGA:Pasang Tarif Hingga Rp 2,5 Juta Sekali Kencan, Germo Online Via Whatsapp di Babel Ditangkap
Modusnya, yakni melalui program part-time ferienjob berkedok magang mahasiswa di Jerman.
Dan saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mengkaji pemberian sanksi kepada 33 perguruan tinggi di Indonesia yang dituduh terlibat dalam TPPO itu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menyatakan bahwa kajian tersebut kini masih terus dilakukan.
Termasuk melakukan koordinasi bersama Kepala Bareskrim Polri dan difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Abdul Haris, mengatakan, ferienjob tidak memenuhi syarat sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Diktiristek yang diterbitkan pada 27 Oktober 2023 lalu.
MBKM merupakan inisiatif Kemendikbudristek untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas, dengan tujuan meningkatkan keterampilan dan kompetensi.
Dia juga menegaskan bahwa pembekalan keterampilan dan peningkatan kompetensi mahasiswa adalah aspek penting untuk mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja.
"Namun, dalam kasus ferienjob, tidak terdapat muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi yang memadai," katanya melansir pelbagai sumber, Kamis 28 Maret 2024 dikutip dari sumateraekspres.id.
Hal juga bertentangan dengan nilai-nilai MBKM yang telah ditetapkan sejak Oktober tahun sebelumnya.
Meski demikian, Haris menganggap peristiwa TPPO yang menggunakan kedok magang sebagai pengalaman berharga bagi pemerintah.