Lawan Inflasi! Pemkab Muara Enim dan Bulog Siapkan 6 Ton Beras untuk Warga

Sabtu 30 Mar 2024 - 03:05 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

MUARA ENIM - Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama Perum Bulog menunjukkan komitmennya dalam memerangi inflasi daerah dengan mengadakan Gerakan Pangan Murah.

Dalam gerakan ini, mereka menyediakan 6 ton beras yang terdiri dari 5 ton beras premium dan 1 ton beras medium SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik H Irawan Supmidi ini menyediakan berbagai kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, tak hanya beras. 

GPM kali ini menyediakan kebutuhan pokok lainnya seperti Kopi bubuk 50 kg, Telur ayam ras 100 kg, Daging ayam ras 100 kg, Cabai rawit 5 kg, Cabai merah 35 kg, Ikan nila 100 kg.

Staf Ahli Bupati hadir bersama dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ir Samsiyah MSi, Camat Rambang Niru Fredy Febriansyah, dan kepala perangkat daerah lainnya, menyampaikan GPM ini bertujuan untuk menekan inflasi daerah dengan memastikan pasokan pangan tersedia dan harga pangan terjangkau.

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga murah, terutama di tengah situasi ekonomi saat ini," katanya.

Berikut adalah daftar harga produk yang tersedia di Gerakan Pangan Murah (GPM) di Muara Enim:

  • Beras medium: Rp 10.800/kilogram
  • Beras premium: Rp 11.500/kilogram
  • Kopi bubuk: Rp 60.000/kilogram
  • Telur ayam: Rp 25.000/kilogram
  • Daging ayam: Rp 35.000/kilogram

Harga-harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan lebih hemat.

Kemudian, harga cabai rawit dan cabai merah Rp 20.000/kilogram Rp 25.000/kilogram dan Ikan Nila Rp 25.000/kilogram.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik H Irawan Supmidi menegaskan bahwa harga yang ditawarkan dalam Gerakan Pangan Murah (GPM) telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan peraturan BPN RI nomor 11 tahun 2022 tentang harga acuan pembelian ditingkat produsen dan harga acuan penjualan ditingkatkan konsumen.(sumeks/*)

 

Kategori :