Satu DPO Kasus Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Ditangkap di Jakarta

Sabtu 30 Mar 2024 - 02:44 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

JAMBI - Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil meringkus satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengrusakan kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh para sopir batu bara yang melakukan demo bersama KS Bara pada Senin  22 Januari 2024 lalu.

Pelaku yakni, berinisial ARS (20) diamankan di Jakarta tempatnya di Jl. Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (28/3) pukul 19:00 WIB.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan,  ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti yang ada. Bukti tersebut yaitu berdasarkan video pengrusakan kantor gubernur yang viral,  beredar di tengah masyarakat dan Media Sosial (Medsos).

"Jadi dari situlah kita memprofil  tersangka tersebut dan kita melakukan upaya-upaya. Upaya pertama  pemangilan terhadap tersangka namun tidak di indahkan. Kemudian kita keluarkan DPO dan kita telah menangkap tadi malam dan saat ini masih disana (Jakarta)," katanya, Sabtu (29/3). 

BACA JUGA:Terungkap Bagi-Bagi Jatah Fee Setoran Pajak, Tiga Oknum ASN Mantan Pegawai Pajak Didakwa Pasal Berlapis

BACA JUGA:Korupsi Suap Dana Komite Sekolah, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Lebih lanjut Andri menyebutkan secepat mungkin tim akan membawa DPO itu ke Polda Jambi untuk diambil keterangannya. Namun sementara ini kata Andri DPO bukanlah sopir angkutan batu bara akan tetapi ia ikut aksi demonstrasi karena di ajak ketua pemuda.

"Semoga bisa memberikan keterangan baru terkait masalah orang yang menyuruh melakukan pengrusakan yang terjadi beberapa waktu lalu di kantor gubernur Jambi," ujarnya.

Dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Jambi telah menangkap 2 orang pelaku pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, dan saat ini tim juga masih memburu para pelaku lainnya.

"Untuk tersangka yang diamankan 2 orang, dan beberapa  orang sudah dikeluarkan DPO nya. Jadi saat ini tim terus bekerja untuk menangkap orang yang sudah dikeluarkan DPO nya," ungkapnya.

BACA JUGA:Terungkap Bagi-Bagi Jatah Fee Setoran Pajak, Tiga Oknum ASN Mantan Pegawai Pajak Didakwa Pasal Berlapis

 

BACA JUGA:Korupsi Suap Dana Komite Sekolah, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ARS (20) ini diantaranya yaitu, baju yang digunakan pada saat pelaku melakukan pengrusakan kantor gubernur Jambi.

Ditambahkan Andri, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan  terhadap tiga orang pengurus  KS Bara dan saat diperiksa  mereka masih menjadi saksi.

Kategori :