Tak sampai disitu, Ryan dengan buas menciumi tubuh MR mulai dari bibir hingga bagian dada, hingga akhirnya Ryan mengalami kepuasaan puncak ejakulasinya.
Parahnya, usai melampiaskan nafsunya itu ke korban, pelaku terus lanjut merekam adegan tak senonoh bahkan saat MR sedang tak menggunakan busana. "Rekaman itu digunakan untuk mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain," terang Holdon.
Namun, karena trauma yang dialami MR, hingga akhirnya MR memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku ke kantor polisi. Sehingga, dari hasil laporan tersebut polisi berhasil mengamankan Riyan Anggara di Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 1 unit ponsel merk Vivo yang digunakan pelaku untuk merekam korban. Berikut pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Sementara, pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolsek Ulu Ogan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dengan ancaman melanggar Pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 289 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara. (Palpos/*)