Ngaku Paranormal, Ahun Tipu Pengusaha di Jambi hingga Rp 400 Juta

Sabtu 24 Feb 2024 - 04:19 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

"Imbauan kami kepada masyarakat untuk menawarkan barang-barang gaib begini, mohon dicerna dan dipikirkan dengan logika akal sehat yang baik," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan. (Jambi/raf)

 

Kategori :