Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. Aturan ini dinilai pengamat memiliki tujuan yang baik, tapi di satu sisi, sanksi terkait pelanggarannya masih belum jelas.
Hal tersebut disampaikan oleh Enda Nasution, Pengamat Media Sosial dan Platform Digital. Menurutnya, Perpres Publisher Rights menjawab keresahan teman-teman di industri media, yang mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya.
BACA JUGA:Samsung Galaxy M54 5G, Cocok untuk Fotografi
"Jadi Pilpres ini langkah awal untuk memaksa para pemilik platform digital grup Meta misalnya Facebook, Instagram, WhatsApp, grup Google dengan Google News, grup TikTok untuk semua melakukan dukungan kepada perusahaan media dalam bentuk kerja sama bisnis, pelatihan, dan bentuk dukungan lain," kata Enda kepada detik, Rabu (21/2/2024).
Namun Enda masih menunggu sepak terjang Perpres tersebut, mengingat tidak terlihat sanksi yang jelas jika Perpres ini tidak dilaksanakan oleh para platform digital. Selain itu dirinya juga masih bertanya-tanya, kerja sama bisnis seperti apa yang akan terjalin.
BACA JUGA:Perpres Game Menguak Masalah di Industri Game Nasional
Dari penjelasan Enda, tidak ada nilai jumlah atau persentase bisnis yang disebutkan. Termasuk misalnya jumlah pelatihan, sehingga ia mengatakan bahwa ini semua masih harus dirumuskan dan dilihat bagaimana nanti praktiknya.
"Yang belum tampak juga adalah jika nanti sudah ada kerangka kerja, kemudian dukungan itu tidak dipenuhi oleh platform digital maka sanksi apa yang akan diberikan," tanya Enda.
BACA JUGA:Merah Putih 2 Jadi Satelit Tercanggih, Telkom Rogoh Rp 3,5 Triliun
Enda menambahkan, berdasarkan Perpres Publisher Rights, komite yang dibentuk bisa melaporkan hal itu ke Kementerian terkait. Nah, di sini Enda pun menggambarkan sanksi yang akan diberikan, apabila para platform digital melanggar.
"Saya membayangkan sekarang mungkin sanksi yang akan diberikan adalah berupa sanksi administratif misalnya," pungkas Enda.
Untuk diketahui, Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mengatur platform digital seperti Google, YouTube, X/Twitter, Instagram, Facebook, maupun TikTok terkait konten berita. Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024. (dc)