PALEMBANG - Majelis hakim Tipikor PN Palembang tolak eksepsi terdakwa Sarimuda, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal menghadirkan saksi kunci.
Hal itu ditegaskan juru bicara KPK RI Ali Fikri melalui siaran pers yang dibagikan Senin 19 Februari 2024.
Dituliskan dalam siaran persnya, bahwa saat ini jaksa KPK RI M Albar Hanafi sedang menyusun pemanggilan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan kasus korupsi angkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Dalam siaran persnya dibeberkan, saksi-saksi yang bakal dipanggil di antaranya para petinggi-petinggi atau pejabat di PT (SMS) yang berkaitan dengan perkara ini.
BACA JUGA:9 Kendaraan Barang Bukti Kejahatan di Lelang Kejari Prabumulih
"Saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan selama proses persidangan di antaranya para pejabat di PT SMS," tulis Ali Fikri dalam siaran persnya.
Adapun tujuan dipanggilnya sejumlah pejabat perusahaan BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut, adalah untuk pembuktian perkara yang menjerat terdakwa Sarimuda.
Sebagaimana diketahui, bahhwa terdakwa Sarimuda yang juga eks Calon Wali Kota Palembang dalam perkara ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT SMS saat itu.
Hingga, berdasarkan dakwaan Jaksa KPK RI, perbuatan terdakwa Sarimuda telah merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
Layak untuk ditunggu, siapakah saksi kunci yang yang dimaksudkan dan bakal dihadirkan oleh jaksa KPK RI?
Sebelumnya, jaksa KPK RI mendakwa Sarimuda kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri senilai, sekaligus penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkutan batu bara.
Sehingga berdasarkan dakwaan jaksa KPK RI, perbuatan terdakwa Sarimuda diduga telah merugikan keuangan negara Rp18 miliar.
Terdakwa Sarimuda sendiri, sempat mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa KPK RI.
Namun, eksepsi terdakwa Sarimuda terpaksa kandas usai dalam sidang putusan sela majelis hakim menolah eksepsinya dan memerintahkan jaksa KPK RI untuk melanjutkan persidangan dengan memanggil sejumlah saksi.
Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda.