//Oknum KPP Pratama Diduga Bermain
//PH WP Sampaikan Keberatan
PRABUMULIH - Informasi tak sedap kini menerpa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kota Prabumulih.
Betapa tidak, ada laporan dugaan pemerasan terhadap wajib pajak (WP) dengan modus bisa menurunkan pajak dari angka Miliaran diduga dilakukan oknum pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Dugaan adanya permainan dan pemerasan oleh oknum pajak itu, disampaikan oleh kuasa hukum dari kantor pengacara Baraka Law Office Jakarta yang mewakili klien berinsial AS.
Bahkan, Ahmad dan rekannya juga mendatangi kantor KKP Pratama.
BACA JUGA:Caleg 'Jor-joran' Cari Suara, Rp 300 ribu - Rp 500 Ribu per Kepala
"Kami datang ke sini sebetulnya untuk proses keberatan untuk WP kami atas nama AS yang mana pada periode 2019-2020 penetapan pajaknya salah dan diduga mal administrasinya terlalu dipaksakan, mulai dari AR, masuk ke penyidikan, penetapan angka sampai dengan adanya DP (down payment) dan janji-janji untuk pengurangan," katanya kepada wartawan.
Selain itu, kata dia ada dugaan pemerasan modus DP bisa kurangi total pajak, juga diketahui pihaknya ada penjaminan aset dilakukan oknum ke kliennya yang ternyata jaminan itu tak sesuai tata cara penagihan pajak di peraturan perundang-undangan.
"Kami khawatir kalau permasalahan ini tidak diungkap maka tidak hanya WP kami yang jadi korban tapi banyak WP lainnya juga akan jadi korban, itu yang kami khawatirkan," jelasnya seraya mengaku saat itu kepala KPP Pratama Prabumulih adalah H Hasanuddin.
Dalam kesempatan itu, Ahmad mengapresiasi jajaran polres Prabumulih yang telah menindaklanjuti laporan pihaknya terkait dugaan pemerasan tersebut dan pihaknya memiliki bukti yang lengkap atas apa yang dilakukan beberapa oknum KPP Pratama Prabumulih tersebut.
BACA JUGA:Ribuan Susu Rusak Dimusnahkan
"Kami apresiasi Polres Prabumulih karena telah sigap menindaklanjuti dan memanggil beberapa oknum yang kami laporkan, kami berharap ini diusut sehingga para wajib pajak di Prabumulih tidak was-was dan menjadi korban juga," bebernya.
Lebih lanjut Ahmad mengaku dari pengakuan kliennya yang disertai bukti bahwa pemerasan diduga dilakukan oknum yang bertugas sebagai Account Representative (AR) berinisial MA. Lalu oknum di bagian penyelidikan dan oknum di bagian penyitaan aset.
"Jadi mereka modusnya meminta DP agar total pajak ditetapkan Rp 7,1 Miliar bisa diturunkan, setelah kasih DP tapi berkas tetap lanjut. Di pemeriksaan atau penyelidikan itu kena juga, begitu juga di aset ada istilah jaminan aset 2 tanah 2 bangunan klien kami padahal surat penyitaan belum ada, disini kalau tidak DP maka akan langsung sita," bebernya.