Sebut Mantan Anak Buah dapat Jatah Fee 400 Persen

Kepala KPP Pratama Prabumulih Beri Keterangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Foto: ist --

Kepala KPP Pratama Prabumulih Beri Keterangan di Pengadilan Tipikor Palembang 

SUMSEL - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih Andi Mujahid, beberkan adanya sejumlah "kenakalan" yang dilakukan oknum Account Repesentatif (AR) dengan menerima fee hingga mencapai 40 persen dari perusahaan sebagai wajib pajak.

Demikian diterangkan Andi Mujahid, saat turut dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi pajak oleh tiga terdakwa oknum ASN pajak.

Dalam sidang yang digelar Kamis 18 April 2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Andi Mujahid membeberkan penerimaan fee salah satunya dilakukan oleh terdakwa Rangga Fredy Ginanjar.

Hal itu, kata Andi Mujahid jelas-jelas merupakan suatu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa Rangga Fredy Ginanjar sehingga wajib diberikan sangsi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BACA JUGA:Hari Ini, Arlan Ambil Formulir Bacalon Wako

BACA JUGA:Lalu Lintas Jalan Sudirman kembali Normal

Diterangkannya, berdasarkan bukti yang didapat terdakwa Rangga dinilai telah terbukti melanggar aturan karena menerima sejumlah fee atas pembuatan faktur pajak sebesar Rp122 juta dari PT Heva Potreleum.

"Fee tersebut diberikan oleh komisaris PT Heva Petroleum seingat saya bernama Nova Anggraini," sebutnya dipersidangan.

Dihadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, uang senilai Rp122 juta merupakan fee dari PT Heva Potreleum atas pembuatan faktur pajak.

Yang mana, masih menurutnya nominal sejumlah uang tersebut merupakan fee 40 persen dari jumlah keseluruhan pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak dalam hal ini PT Heva Petroleum.

BACA JUGA:Hari Ini, Arlan Ambil Formulir Bacalon Wako

 

BACA JUGA:Lalu Lintas Jalan Sudirman kembali Normal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER