Pegawai Pajak KPP Prabumulih dan Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Foto: ist --

PALEMBANG - Penyidikan kasus dugaan korupsi pajak yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel hingga kini terus bergulir.

Kini dua orang pegawai pajak diperiksa tim penyidik guna mendalami dan melengkapi berkas perkara terhadap tiga tersangka Selasa, 19 Maret 2024

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi mengatakan bahwa tim penyidik memanggil dan memeriksa dua orang saksi dari PT Inti Dwitama dan PT Heva.

"Dua saksi tersebut berinisial R dan S keduanya selaku AR (Account Representative)," ucap Vanny saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:Wujud Perhatian, Kapolres Besuk Personel yang Sakit

BACA JUGA:Kebocoran Sumur Migas RJA 54 Berhasil Ditangani

Adapun para saksi diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB. "Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada para saksi yakni sejumlah kurang lebih 15 pertanyaan," ujar Vanny.

Ditambahkan Vanny, tujuan pemeriksaan saksi-saksi ini untuk melengkapi materi penyidikan terkait pemenuhan kewajiban pajak. Selain itu, juga untuk melengkapi berkas perkara enam orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan.

"Akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada update terbaru terkait penyidikan perkara ini," tutup Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.(Paltv.id)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER