Gercep! Kawanan Pencuri di Mesuji Raya OKI Diringkus Polisi Usai 6 Jam Beraksi

Senin 05 Feb 2024 - 00:07 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

KAYUAGUNG - Polsek Mesuji Raya tak menunggu lama meringkus satu pelaku kawanan pencuri yang beraksi di rumah korbannya.

Pelaku Riski alias Kokong (24) ditangkap 6 jam setelah beraksi di rumah Iswadi (35) di Desa Embacang Dusun II, Kecamatan Mesuji Raya OKI, pada 3 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB. 

Dia ditangkap polisi pada Sabtu 3 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya. 

"Kita berhasil menangkap pelaku Riski 6 jam setelah beaksi tetapi untuk temannya satu lagi berinisial M, masih dalam pengejaran kita," ujar Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Belky Framulia SH didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi, Minggu 4 Februari 2024.

BACA JUGA:Apes, Warga Lempuing Jaya OKI Kedapatan Bawa Paket Sabu-Sabu Saat Polisi Patroli KRYD

Aksi pelaku dibantu temannya M dengan cara mencongkel jendela dapur rumah  korban. Setelah itu pelaku mengambil dua buah charger HP yang tercolok di dekat televisi.

Selanjutnya, di lokasi itu ada satu buah jam tangan yang tergantung di dinding dekat televisi ikut diambil.

Lalu, para pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil dompet di dalam lemari dan 1 buah celengan kecil di bawah lemari yang berisi uang Rp1 juta. 

"Usai aksinya pelaku dan temannya langsung melarikan diri," ucap Kapolsek. 

BACA JUGA:Cung-Cung Bandar Narkoba di OKU Dijatuhi Divonis 10 Tahun

Barulah, paginya atas kejadian itu diketahui oleh korban. Sehingga membuat korban melaporkan ke Polsek Mesuji Raya.

Dikatakan Kapolsek, atas laporan itu dengan gerak cepat, anggota Polsek Mesuji Raya langsung melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil diamankan. 

"Setelah diketahui bahwa pelaku ada di rumah sehingga diamankan. Tetapi untuk temannya M saat didatangi ke rumahnya telah melarikan diri," kata Kapolsek. 

Sambungnya, selain mengamankan pelaku juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah  jam tangan dan dompet yang berisi SIM dan KTP milik korban yang telah dibuang oleh pelaku di areal kuburan Desa Embacang. 

"Atas perbuatan pelaku ini maka akan dijerat dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tukasnya. (sumeks/*) 

Kategori :