PALEMBANG - Dr H Ahmad Rizali, Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, mengambil langkah tegas terhadap salah satu media online yang telah membuat berita palsu alias Hoax terhadap dirinya.
Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali merasa menjadi korban berita tidak benar dan tidak seimbang dari salah satu situs media online.
Sehingga Ahmad Rizali melaporkan media portal tersebut ke Polda Sumatera Selatan belum lama.
Hal ini terungkap saat Pj Ahmad Rizali saat mengelar konfrensi pers di Hotel Aston Palembang pada Kamis 25 Januari 2024 siang.
Rizali menjelaskan bahwa pemberitaan yang berjudul "Dugaan Penggelapan Anggaran Disdag Sumsel, Pj Bupati Muara Enim Akan Dilaporkan" dianggapnya tidak didasarkan pada fakta, kurang seimbang, dan tidak melibatkan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Adapun berita tersebut hanya mengutip narasumber dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) dengan narasumber Dodo Arman tanpa ada konformasi dari objek pemberitaan.
Berdasarkan pantauan di situs www.dewanpers.or.id, media yang dilaporkan tidak terdaftar sebagai perusahaan pers yang berstatus terverifikasi administratif dan faktual dari Dewan Pers.
Begitu pula, salah satu kanal situs juga tidak menampilkan susunan nama-nama redaksi seperti media-media daring pada umumnya.
BACA JUGA:Pengedar Ini Simpan Sabu Dalam Lemari Kamar Kontrakan di Selindung Baru
"Dalam berita tersebut disebutkan Tahun Anggaran 2020, padahal pada tahun tersebut saya bukan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, melainkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Sekretariat Pemprov Sumsel," jelasnya.
Lanjut Rizali mengatakan, ia mulai menjabat sebagai Kepala Disdag Sumsel pada 25 Januari 2021 lalu.
Selama masa jabatannya di tahun tersebut, ia menegaskan bahwa tidak ada penggelapan atau kerugian keuangan negara yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksaan Republik Indonesia (LHP BPK-RI).
"Saya perlu melaporkan ini karena saya sedang menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim. Saya tidak ingin masyarakat Muara Enim keliru atau salah menilai akibat pemberitaan bohong. Oleh karena itu, saya menegaskan pentingnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke Polda Sumsel," tegasnya.
BACA JUGA:JPU Kejati Jambi Terima 3 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Stasiun Pandu Teluk Majelis