Kesbangpol Akan Tertibkan Ormas dan LSM yang Tak Setor Laporan Kegiatan

Kesbangpol Akan Tertibkan Ormas dan LSM yang tak kumpulkan laporan --
#Ormas Aktif Diminta Laporan Ke Kesbangpol
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Hingga saat ini tercatat sebanyak 49 Organisasi ke masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swasta Masyarakat (LSM) yang ada di Kota Prabumulih saat ini.
Jumlah tersebut sudah sempat berkurang karena ada kepengurusan LSM Lakri yang mengundurkan diri dari Kota Prabumulih, namun tergantikan oleh LSM Garda Prabowo yang melaporkan keberadaannya di Kota Prabumulih belum lama ini.
Dari jumlah puluhan Ormas tersebut, diminta agar melaporkan program kegiatannya, sebagai tanda bahwa kepengurusannya aktif di Kota Prabumulih.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Prabumulih, Ahmad Daswan SSos MM, melalui Kepala Bidang Ekonomi sosial Budaya dan Ormas, Heri Suminto SH MM didamlingi Kasi Ormas, Mursal SH, kepada Prabumulih pos, belum lama ini.
BACA JUGA:Kabid Pembinaan SD Mengundurkan Diri, Huzaifah Diberi SK Sebagai Plt
Menurutnya, sampai saat ini ormas yang melapor baru 4 lembaga, jumlah ini masih sangat jauh dari keseluruhan Ormas yang ada di Kota Prabumulih.
"Sama seperti perkataan Kepala Badan kespang pool tahun lalu, tahun 2025 ini kita akan menertibkan ormas di Kota Prabumulih.
Jika belum laporkan kegiatan setiap enam bulan sekali, maka akan kita sanksi. Untuk tahap awal ini akan mendapatkan peringatan terlebih dahulu," jelas Heri.
Menurut pria ini, Ormas yang membuat laporan ini, adalah bukti bahwa suatu lembaga tersebut memang masih aktif dan beroperasi di Prabumulih.
BACA JUGA:Seleksi Calon Paskibraka Tahun Ini Hanya Sasar Siswa Kelas 10
Karena baik ormas maupun LSM di Prabumulih, yang jumlahnya cukup banyak ini, Jika ada yang tidak aktif maka akan dinonaktifkan perizinannya.
Tahun ini akan merealisasikan apa yang pernah diucapkan oleh Kepala Badan Kesbangpol, akan menitipkan ormas dan LSM yang ada di Kota Prabumulih.
"Jangan hanya menambah banyak catatan kita saja, jika memang tidak aktif maka izinnya dinonaktifkan saja, sehingga ormas atau LSM tidak ada lagi tanggung jawab untuk melaporkan kegiatannya setiap enam bulan sekali," tukasnya.