PALEMBANG - Penyidikan kasus korupsi pemenuhan kewajiban pajak yang menjerat tiga oknum pegawai pajak dan tiga orang wajib pajak sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, kembali berlanjut.
Terkini, Senin 22 Januari 2024 giliran Legal Officer Bank Central Asia (BCA) Palembang berinisial W, turut diperiksa di hadapan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Turut diperiksanya W dalam penyidikan kasus yang sedang ditangani Pidsus Kejati Sumsel ini, dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Diterangkan Vanny, Legal Office Bank BCA berinisial W dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidikan sebagai saksi terkait adanya temuan beberapa transaksi keuangan yang dilakukan para tersangka.
BACA JUGA:IRT Diikat Pencuri dan Merugi Puluhan Juta, Dua Petani Asal OKI Diamankan
"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10.00 Wib dan dicecar kurang lebih 15 pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel," ungkap Vanny.
Diakui Vanny, hingga sekarang penyidikan bakal terus berlanjut dengan melakukan serangkaian penyidikan untuk menguatkan alat bukti para tersangka dalam perkara ini.
Termasuk, kata Vanny pendalaman materi penyidikan yang saat ini sudah lebih dari 50 nama yang dipanggil dan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
"Selain itu, tujuan dari serangkaian penyidikan perkara ini yakni untuk merampungkan berkas perkara para tersangka," tukasnya.
BACA JUGA:Aksi Begal Driver Maxim di Jaluko, Akan Dijual ke Penadah di Merangin
Sebagi informasi tambahan, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel total telah menjerat sebanyak 6 orang tersangka.
Yang mana terdiri dari tiga orang tersangka oknum pajak Palembang bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Lalu, tiga tersangka lagi sebagai wajib pajak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi yakni bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
BACA JUGA:IRT Diikat Pencuri dan Merugi Puluhan Juta, Dua Petani Asal OKI Diamankan