Aksi Begal Driver Maxim di Jaluko, Akan Dijual ke Penadah di Merangin

Aksi Begal Driver Maxim di Jaluko, Akan Dijual ke Penadah di Merangin--

SENGETI - Polisi bergerak cepat dalam menangkap pelaku begal yang beraksi di sekitaran wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi bebera hari yang lalu, yang mana driver Maxim menjadi korban.

Dalam aksi tersebut, pelaku merampas paksa kendaraan korban dan sejumlah barang berharga lainnya. Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban pun diikat pelaku di pohon yang mana saat itu korban ditodong dengan senjata tajam oleh pelaku.

Dalam beraksi, pelaku berjumlah 3 orang. Ketiganya yakni SS, HS dan BP. Sementara korban merupakan warga Kota Jambi yang sehari-hari bekerja sebagai driver Maxim.

Dari pengakuan pelaku, mereka melakukan aksi tersebut lantaran kondisi ekonomi dan sedang tidak bekerja. Mereka telah merencanakan aksi begal itu jauh hari.

BACA JUGA:Dua Pelaku Perampas Mobil Milik Driver Maxim Cargo di Jambi Ditangkap Polisi

"Baru satu kali ini, kondisi ekonomi karena sudah tidak kerja lagi makanya kami nekat seperti ini. Kami sangat menyesal," kata Billy Prayogi salah satu pelaku yang menjadi otak aksi kejatahan tersebut.

Dia juga mengaku bahwa satu unit mobil Isuzu Traga dengan Nopol BH 8090 MX hasil kejahatan mereka akan dijual ke salah satu penadah yang berlokasi di Kabupaten Merangin. "Mau di Jual ke Merangin," tuturnya singkat.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando,  menyampaikan, dalam kasus ini setelah mendapatkan laporan adanya aksi begal yang beraksi, polisi langsung bergerak cepat dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku.

BACA JUGA:Niat Happy Dua Pasangan Ini Malah Berurusan dengan Polisi

"Kita dibantu tim IT, pelaku akhirnya bisa kita deteksi keberadaanya. Petugas langsung bergerak melakukan pengejaran," katanya saat jumpa pers di Polres Muaro Jambi, Senin (22/1).

Dijelakannya, aksi pelaku ini sudah di rencanakan sejak awal, ini bisa dilihat dari persiapan yang dilakukan oleh pelaku. Bahkan, pelaku sudah berkomunikasi dengan korban lewat chat whattshap, bukan melalui aplikasi Maxim.

"Pelaku dengan korban komunikasi lewat chat whattshap, memang sudah direncanakan. Bisa dilhat juga barang bukti yang diamankan," bebernya.

Saat ini, kata Dia, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini apakah akan ada tersangka baru yang ikut terlibat. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian kekerasan dan atau perampasan.

BACA JUGA:Toyota Lexus Supra Coupe 1992 Mobil Klasik yang Ramai Diburu di Australia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER