Satresnarkoba Prabumulih Amankan Pengedar Narkoba di Majasari, 1,79 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

Minggu 12 Oct 2025 - 19:13 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim Opsnal Unit Idik 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali menorehkan hasil signifikan dalam perang melawan narkoba. 

Seorang pengedar bernama M Ravi (31), warga Kelurahan Gunung Ibul, berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam operasi yang dipimpin Aiptu Yulius Sasmita SH, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 1,79 gram, satu bal plastik klip bening, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Beberapa orang kerap datang dan pergi dengan cepat, sehingga diduga kuat menjadi lokasi transaksi sabu.

BACA JUGA:Amankan Motor dan Celurit: Tim Tantura Prabumulih Gagalkan Aksi Tawaran di Gunung Ibul

BACA JUGA:Residivis Diringkus Polsek Cambai Usai Curi Kompresor, Tertangkap Saat Bersembunyi di Semak-semak

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasi Humas AKP Bratanata SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Jumat sore kemarin tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar sabu di Majasari,” jelasnya.

Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Arafah lalu mengerahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasil pengamatan di lapangan menguatkan dugaan adanya peredaran narkoba di kontrakan itu.

Saat memastikan target berada di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan. Pelaku berhasil ditangkap di kamar kontrakan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dalam lemari pakaian, plastik klip kosong, serta timbangan digital.

BACA JUGA:Tipu Kenalan, Pemuda Prabumulih Gasak Motor Lalu Kabur: Dibekuk Opsnal Tekab Sunyi Senyap

BACA JUGA:Operasi Undercover Buy, Satnarkoba Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu di Karang Raja: Buru 1 DPO!

“Pelaku MR mengakui sabu itu miliknya. Ia mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial Y yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Bratanata.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.(*)

Kategori :