Para Guru Kejar Tayang Jelang Penetapan SKP

Selasa 23 Jan 2024 - 02:39 WIB
Reporter : Eka
Editor : Eka

PRABUMULIH - Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), biasanya ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari. Sedangkan periode Juli- Desember, adalah masa lenyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019, tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Karena itu saat ini para Kepala Bidang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, sibuk menandatangani SKP, yang merupakan beban kerja yang harus diselesaikan oleh guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru yang memiliki tugas tambahan sekolah dalam kurun waktu satu tahun

Menurut Kabid pembinaan SD, Kurnia SPd MSi, Penilaian kinerja sangat diperlukan untuk mengetahui kinerja pegawai atau guru, yang selanjutnya digunakan untuk menyusun strategi dalam pengembangan profesinya. 

"Setiap guru berkewajiban melakukan berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya," ujarnya.

BACA JUGA:Gedung Baru SMPN 10 Punya Semangat Baru

Pengelolaan Kinerja untuk Guru memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun berdasarkan Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023.

Kurnia menjelaskan beberapa aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru, adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.

"Saat ini guru datang mengajukan SKP secara sendiri-sendiri padahal sebaiknya dilakukan secara kolektif untuk mempermudahkan, namun kita hanya menerima berkas yang masuk saja untuk  dilakukan penilaian," jelasnya.(05)

BACA JUGA:Mencuat Permasalahan Guru Honorer Pindah Ke Sekolah Negeri

Kategori :